Waktu Subuh Kota Malang

Waktu Subuh Kota Malang

Saya mengalami masalah saat menggunakan sistem, bagaimana cara melaporkannya?

Jika Anda menghadapi kesulitan saat menggunakan sistem, silakan periksa bagian FAQ untuk menemukan solusi atau informasi terkait.

Jika masalah Anda belum teratasi, silakan kontak tim bantuan Dukungan Registrasi Tenaga Kesehatan:

Untuk Tenaga Medis (Dokter / Dokter Gigi)

WhatsApp di 081113102211 atau email di [email protected]

Untuk Tenaga Kesehatan lainnya:

WhatsApp di 087837174868 atau email di [email protected]

Bagaimana Hukum Shalat Subuh Kesiangan?

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Apabila saya bangun jam 6 pagi dan matahari sudah mulai terbit, apa yang harus saya lakukan dengan shalat subuh saya? Sampai jam berapa batas shalat subuh itu sendiri?

[email protected] di Banten

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh.

Baca Juga: INILAH BACAAN RASULULLAH SAAT SHALAT SUBUH

Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakaatuh.

Al-hamdulillah, wash-shalatu wassalamu ‘ala rasulillah Semoga Allah SWT mencurahkan keberkahan dan kemudahan kepada saudara serta keluarga. Kewajiban shalat merupakan salah satu kewajiban yang Allah SWT telah tentukan waktunya. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT:

“Sesungguhnya shalat itu kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.”

Dengan demikian, seorang muslim harus melaksanakan shalat tepat pada waktunya.

Lalu bagaimana dengan orang yang bangun tidur kesiangan hingga matahari telah terbit? Wah, gawat! Anda wajib cek fakta selengkapnya di video ini!

Apakah jam 6 atau jam 7 pagi masih bisa shalat subuh?

Melaksanakan sholat shubuh jam 6 atau 7 bisa saja, tetapi tentu pahalanya tidak sama dengan orang yang berusaha bangun dan melawan kemalasannya untuk shalat subuh. Baik ketiduran tidak sengaja atau sengaja, wajib bagi muslim untuk melaksanakan shalat subuh.

baca juga: KAPAN BATAS WAKTU SHALAT DHUHA AGAR REZEKI TOKCER?

Bagaimana cara melengkapi data STR lama di Aplikasi e-STR KTKI?

Saat Anda melakukan pengecekan data di SATUSEHAT SDMK, sistem akan mengecek data Anda yang tersedia di KTKI. Jika terdapat kekurangan data, Anda diharuskan untuk melengkapi data STR lama Anda melalui aplikasi e-STR KTKI sebelum melanjutkan pengajuan di SATUSEHAT SDMK.

Untuk melengkapi data STR lama Anda, ikuti langkah-langkah berikut:

Pastikan semua informasi telah lengkap dan diperbarui dengan benar sebelum melanjutkan proses perpanjangan STR Seumur Hidup di SATUSEHAT SDMK.

Berapa besaran tarif STR Seumur Hidup untuk Tenaga Kesehatan?

Besaran tarif STR Seumur Hidup Apoteker sebesar Rp. 250.000,- ; dan

Untuk Tenaga Kesehatan yang lain sebesar Rp. 100.000,- (sesuai PP No. 64 Tahun 2019)

Sholat subuh lebih baik dari dunia dan seisinya

Ini berarti, apa pun yang ada di dunia ini tidak ada yang mengalahkan segala kebaikan sholat subuh. "Dua rakaat sholat subuh lebih baik daripada dunia dan seluruh isinya." (HR. Muslim 725)

Artikel ini telah tayang di detikHikmah. Baca selengkapnya di sini.

Lupa Shalat lagi? Aplikasi Athan bisa membantu.

Dapatkan pengingat Waktu Shalat di ponselmu secara gratis.

Kami menghormati Peraturan Perlindungan Data Umum dan Panduan Undang-Undang Privasi Konsumen California.

© 2024 — Senayan Developer Community

Keistimewaan Sholat Subuh

Sholat Subuh adalah hulu dari keempat sholat wajib lainnya. Meski terkesan berat, Allah memberikan limpahan berkah dan keistimewaan bagi orang-orang yang mengerjakannya. Seperti yang dijelaskan pada buku Pejuang Subuh, berikut keistimewaannya:

Apa keuntungan saya mendaftar di SATUSEHAT SDMK?

Mendaftar di SATUSEHAT SDMK memberikan Anda akses langsung ke informasi terkini tentang keprofesian, pelatihan, dan event kesehatan yang relevan dengan tenaga kesehatam. Selain itu, sistem ini memudahkan Anda dalam mengajukan, memperbarui, dan melacak status perizinan, termasuk perpanjangan STR. Pentingnya integrasi data memastikan data Anda selalu terkini dan terhubung dengan peluang yang sesuai. Dijamin dengan keamanan tingkat tinggi, kerahasiaan dan integritas data Anda tetap terjaga. Terakhir, Kementerian Kesehatan berkomitmen untuk terus mengembangkan dan meningkatkan layanan serta fitur di platform ini, menjadikannya relevan untuk mendukung perkembangan profesi Anda di bidang kesehatan.

Bagaimana jika saya ingin melakukan peningkatan level kompetensi dalam STR di karenakan telah menyelesaikan jenjang pendidikan yang lebih tinggi?

Pengajuan Naik Level untuk Tenaga Kesehatan (KTKI): Akses melalui aplikasi: https://ktki.kemkes.go.id/ Lalu pilih menu "Pembaharuan Naik Level"

Pengajuan Naik Level Komptensi untuk Tenaga Medis (KKI)

Contoh: dari Dokter/Dokter Gigi ke Dokter Spesialis/Dokter Gigi Spesialis

Akses melalui aplikasi registrasi online: https://registrasi.kki.go.id/

Lalu pilih menu "Peningkatan Kompetensi"

ANGGARAN DASAR ASOSIASI GURU

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)

Bismillahirrahmanirrahim syukur Alhamdulillah kami panjatkan kehadirat Allah SWT kami dapat menyusun Anggaran Dasar Asosiasi Guru PAI (selanjutnya disebut GPAI), melihat kondisi di lapangan menunjukkan bahwa GPAI memiliki kualifikasi dan kemampuhan keguruan yang beranekan ragam, sehingga penampilan mereka dalam melaksanakan Proses Pembelajaran di kelas sangat bervariasi pula.

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan perkembangan teknologi dewasa ini yang semakin pesat akan membawa tantangan tersendiri terhadap fenomena kehidupan beragama dan menuntut GPAI untuk dapat berperan dalam menampilkan nilai-nilai agama yang dinamis dan mendorong serta mengarahkan berbagai kemajuan juga tantangan zaman yang dihadapinya. Sedangkan di sisi lain adanya pengaturan angka kredit bagi jabatan guru menuntut adanya kemampuan GPAI yang lebih profesional, berkarya dan berprestasi dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. Kenyataan lain menunjukkan bahwa hasil dari penataran GPAI yang selama ini dilaksanakan perlu didukung oleh kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam Kelompok Kerja Guru (KKG) dan Kongres/Musyawarah Guru Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (MGMP PAI) yang terhimpun dalam wadah organisasi Asosiasi GPAI (AGPAII)

Kondisi geografis wilayah nusantara, jumlah sekolah dan GPAI yang cukup banyak, menuntut sistem komunikasi dan pembinaan profesionalisme terhadap GPAI yang lebih efektif dan efisien. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan kemampuan profesionalisme GPAI memerlukan suatu wadah organisasi, antara lain untuk membangun komunikasi, informasi, berdiskusi menyalurkan aspirasi dan pembinaan di antara sesama GPAI yang arah dan tujuan serta pedomannya diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) AGPAII.

NAMA, TEMPAT DAN KEDUDUKAN

Wadah  berhimpunnya GPAI ini diberi nama :

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII)

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) Tingkat Pusat berkedudukan di ibukota Negara, Tingkat Provinsi berkedudukan di ibukota Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota berkedudukan di ibukota Kabupaten/Kota, sedangkan Tingkat Kecamatan berkedudukan di Kecamatan.

DASAR, FUNGSI DAN TUJUAN

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), berdasarkan :

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII) berfungsi sebagai forum konsultasi dan komunikasi antara sesama GPAI dalam upaya meningkatkan kemampuan profesional.

TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

1. Tugas dan Tanggung Jawab Umum, adalah :

a. Memberikan motivasi kepada guru-guru PAI agar mengikuti berbagai kegiatan yang diselenggarakan baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi maupun tingkat Pusat di seluruh Indonesia;

b. Memberikan pelayanan konsultatif  dalam  mengatasi  berbagai  permasalahan yang dihadapi oleh GPAI dalam melaksanakan proses pembelajaran;

c. Menyebarluaskan informasi tentang berbagai kebijakan pemerintah yang terkait dengan pelaksanaan pendidikan dan pengembangan kurikulum Pendidikan Agama Islam;

d. Merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan hasil kinerja dari kegiatan AGPAII serta menetapkan program tindak lanjut;

e. Mengadakan konsultasi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait dalam masalah peningkatan mutu proses dan hasil Pendidikan Agama Islam;

2. Tugas dan Tanggung Jawab Khusus, adalah :

a.  Membantu GPAI dalam memahami berbagai kebijakan Pendidikan Agama Islamtermasuk pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam;

b. Mengkoordinasikan berbagai kegiatan GPAI di seluruh Indonesia;

c. Menyebarluaskan hasil penataran/pelatihan kerja tingkat pusat yang dilaksanakan oleh GPAI ke seluruh Indonesia;

d. Menampung saran dan aspirasi serta masukan dari berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;

Syarat-syarat Keanggotaan

Hak dan Kewajiban Anggota

1.   Setiap anggota berhak :

Pemberhentian Anggota

Anggota AGPAII berhenti karena :

Syarat-syarat Kepengurusan

Hak dan Kewajiban Pengurus

Pemberhentian Pengurus

Setiap pengurus dapat diberhentikan, karena :

Sumber Keuangan AGPAII, berasal dari :

Keuangan Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (AGPAII), digunakan untuk :

Mekanisme Kerja Pengurus

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Perubahan Anggaran Dasar AGPAII

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN

Pembubaran dan Penyelesaian Harta Kekayaan

ANGGARAN RUMAH TANGGA

ASOSIASI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM INDONESIA (AGPAII)

PENGERTIAN ISTILAH DAN KETENTUAN UMUM

Dalam Anggaran Rumah Tangga ini, yang dimaksud dengan :

Untuk melaksanakan tugas AGPAII; maka disusun pengurus harian lengkap yang terdiri dari : Ketua, Sekretaris dan Bendahara;

Untuk kelancaran tugas pengurus, perlu rincian tugas dari masing-masing jabatan pengurus AGPAII, sebagai berikut :

Memimpin rapat anggota lengkap, pengurus harian, pengurus lengkap, menjalankan, mengendalikan jalannya Asosiasi, mengambil keputusan dan kebijakan baik dalam keadaan biasa maupun dalam keadaan darurat;

Bertanggung jawab terhadap segala Administrasi AGPAII, yang terdiri dari :

Bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan baik pemasukan maupun pengeluaran uang AGPAII;

Syarat-syarat Pengurus

Musyawarah Pengurus dan Anggota

PROGRAM KERJA DAN KEGIATAN

1).  Mempersiapkan segala konsep ragam dan jenis kegiatan;

2). Mempersiapkan segala jenis persuratan dan melakukan notulasi dan segala jenis kegiatan;

3).  Pembenahan Sekretariat Asosiasi;

4).  Penyediaan buku agenda surat menyurat;

5).  Penyediaan buku notulen rapat;

6).  Pengadaan stempel/cap Asosiasi;

7).  Penyediaan buku kas keuangan;

8).  Pembuatan laporan hasil kegiatan dan atau hasil rapat;

9). Mengusulkan SK Pengurus Asosiasi, Sertifikat/Piagam bagi anggota dan pengurus yang berprestasi dalam bidang PAI;

1).  Mempersiapkan pembentukan dan pelaksanaan kongres;

2). Melakukan  koordinasi dan konsultasi  dengan pengurus Koodinator Wilayah di Daerah secara periodik;

3). Mengidentifikasi segala permasalahan  krusial  yang  terkait dengan pelaksanaan pendidikan Agama Islam di Sekolah;

4). Melakukan  kajian  dan  konsultasi terhadap segala bentuk kebijakan pemerintah dan masalah-masalah krusial yang dihadapi pendidikan Agama Islam di Sekolah dengan berbagai pihak terkait;

5). Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), dan program kerja;

1).  Pendalaman tentang Standar Isi dan KTSP;

2).  Implementasi Menajemen Sekolah berwawasan Budi Pekerti;

3).  Pemasyarakatan Standar Isi dan KTSP;

4).  Pembahasan Buku Wajib dan Buku penunjang PAI;

5).  Pembahasan keterkaitan PAI dengan IPTEK;

1).  Mengadakan acara Halal Bihalal ;

2).  Mengadakan Studi Banding/Widyawisata;

3).  Membahas dan mengusulkan kesejahteraan Guru PAI;

4).  Mengusulkan pengurus dan anggota Asosiasi  Guru  Pendidikan  Agama

Islam Indonesia (AGPAII) untuk menjadi Tim Petugas Haji;

5). Mengadakan seminar, simposium, semi loka atau loka karya PAI;

6). Mengisi mas media cetak maupun elektronik, seperti Radio, TV, koran majalah, buletin dan media lainnya dengan kegiatan keagamaan, seni budaya Islami dan olah raga;

7).  Membantu anggota masyarakat yang terkena musibah dan bencana alam, fakir miskin, anak yatim, kaum dhu’afa dan lain-lain;

1). Memberikan masukan kepada pemerintah dan atau penentu political will yang terkait dengan kebijakan khusus dalam pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;

2).  Mengawal pelaksanaan Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) Nomor 14 tahun 2005 secara proporsional;

3). Merespon dan memberikan adjusment terhadap berbagai isu-isu yang berkembang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah;

4). Memberikan  presure terhadap rancangan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam di Sekolah dan atau berbagai hal lain yang terkait dengan GPAI kepada pihak-pihak yang memiliki otoritas pada bidang tertentu;

5). Membangun sinergisitas dengan MP3A (Majelis Pertimbangan dan Pemberdayaan Pendidikan Agama dan Keagamaan Pusat) dalam upaya melakukan telaah dan masukan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan Pendidikan Agama Islam;

LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Laporan Akhir Masa Jabatan

PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Perubahan Anggaran Rumah Tangga Asosiasi

Perubahan pada Anggaran Rumah Tangga (ART) pada pelaksanaannya sama dengan perubahan pada Anggaran Dasar (AD), sebagaimana diatur pada BAB IX Pasal 18;

Ditetapkan di :  Jakarta

Pada Tanggal :  26 Agustus 2007

Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia

Ketua Umum,                                          Sekretaris Umum,

Drs. Afrizal Abuzar                                Mahnan Marbawi, S.Ag

AD/ART ini sudah direvisi/disempurnakan dalam rapat gabungan DPP dengan Dewan Pengurus Daerah pada tanggal 9 Agustus 2008 di SMK 8 Jakarta.